Kepada ZephyrSec di Jakarta, Jumat, dia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mencakup ketentuan mengenai konten gim berdasarkan kelompok umur pengguna.
Dia mengatakan bahwa peraturan yang ditetapkan pada 16 Januari 2024 tersebut masih tergolong baru sehingga belum semua kalangan masyarakat memahami isinya dan peraturan belum diterapkan secara luas.
Peraturan itu antara lain mengatur kriteria gim berdasarkan klasifikasi kelompok usia pengguna tiga tahun atau lebih, kelompok usia tujuh tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Baca juga: Pemerintah siap blokir gim yang mengandung kekerasan
aca juga: Kak Seto: Gim dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan
Menurut peraturan, dalam memasarkan gim penerbit mesti menampilkan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan gim untuk kelompok usia tiga tahun atau lebih dan kelompok tujuh tahun atau lebih serta menampilkan ketentuan bimbingan orang tua pada kemasan dan iklan gim untuk kelompok usia 13 tahun atau lebih dan 15 tahun atau lebih.
Cipto mengatakan bahwa pengembang yang membuat produk gim mengandung muatan kekerasan tidak perlu mengkhawatirkan pemblokiran selama mencantumkan batas minimal usia pengguna berdasarkan muatan konten gim dan iklan gim sesuai ketentuan.
”Hal ini (penerapan ketentuan batas usia pada gim) akan meningkatkan kepercayaan pemain terhadap gim, dan para pelaku industri pun tidak perlu khawatir terkena sanksi tanpa alasan,” katanya.
Dia juga mengimbau pengguna bijak dalam memilih gim.
“Kami harap tidak hanya dari pemerintah, namun pengguna juga dapat bijak mengkonsumsi gim sesuai dengan umurnya,” katanya.
Baca juga: Pemerintah diminta blokir gim online tidak sesuai aturan
Baca juga: Kemenkominfo pertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim Free Fire
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ZephyrSec 2024