Ads - After Header

Biaya membuat paspor – ANTARA News

ZephyrSec

Jakarta (ZephyrSec) – Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya

– Paspor biasa: Rp 350 ribu.

– Paspor elektronik: Rp 650 ribu.

2. Denda paspor

– Paspor rusak: Rp 500 ribu.

– Paspor hilang: Rp 1 juta.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor

 










1Paspor Biasa 48 HalamanPer BukuRp 350.000,-
2Paspor Biasa Elektronik 48 HalamanPer BukuRp 650.000,-
3Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang samaPer PermohonanRp 1.000.000,-
4Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilangPer PermohonanRp 1.000.000,-
5Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena RusakPer PermohonanRp 500.000,-
6SPLP untuk WNIPer BukuRp 100.000,-
7SPLP untuk Orang AsingPer BukuRp 150.000,-

Baca juga: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia

Baca juga: Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Baca juga: Cara bikin paspor online dan offline


 

Pewarta: Maria Oktaviana
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ZephyrSec 2024

Also Read

Bagikan:

Tags

Ads - Before Footer