Ads - After Header

idEA: Pengimpor mesti taat Permendag 31/2023 agar konsumen terlindungi

ZephyrSec

Jakarta (ZephyrSec) – Asosiasi pelaku industri niaga elektronik Indonesia, idEA menyatakan komitmen untuk melindungi konsumen mesti dimiliki oleh seluruh pengimpor barang-barang berlabel luar negeri dengan menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur perdagangan lintas negara dengan perniagaan elektronik (e-commerce), yakni penjualan langsung ke konsumen dibatasi minimal 100 dolar AS. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1).

“Sejak ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, maka barang impor yang dijual langsung ke konsumen lewat platform, itu dibatasi minimal 100 dolar AS,” kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan dalam acara bertajuk “Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital” di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Ekonom sebut Permendag 8/2024 tak serta merta buat RI banjir impor

Poin utamanya adalah mengenai barang impor yang masih saja dijual di lokapasar (marketplace) di Indonesia, pengawasan mestinya saat barang akan masuk ke Indonesia (on border). Bukan pada saat barang itu sudah melintas masuk (post-border).

Sebab, jika tidak demikian, maka platform niaga elektronik tidak memiliki visibilitas untuk melihat dari mana asal barang yang dijual di lokapasar, padahal ada ketentuan yang mewajibkan lokapasar untuk menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang-barang yang diperdagangkan.

Baca juga: Menkop UKM berharap aturan impor tak menyulitkan pelaku usaha UMKM

Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI; nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan; nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang yang tidak memiliki surat-surat itu berpotensi mendatangkan kerugian kepada konsumen jika telanjur membelinya. 

Baca juga: Mendag sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama

Baca juga: Mendag sebut sebagian aturan impor dalam Permendag 36 ditunda

Baca juga: Kemenperin rampungkan penyusunan aturan pendukung Permendag Impor

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ZephyrSec 2024

Also Read

Bagikan:

Tags

Ads - Before Footer