Ads - After Header

Justin Timberlake ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk

ZephyrSec

Jakarta (ZephyrSec) – Penyanyi Amerika Justin Timberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Desa Sag Harbor, Hamptons, Long Island, Negara Bagian New York, Amerika Serikat, Selasa (18/6).

Mantan anggota grup *NSYNC itu ditangkap pada Selasa (18/6) dini hari karena tidak menghentikan laju mobil BMW-nya pada markah berhenti dan tidak berkendara di jalur yang benar.

Perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor memberi tahu People bahwa penyanyi berusia 43 tahun itu berada dalam tahanan polisi di Long Island pada Selasa (18/6) pagi. 

Satu sumber yang dikutip oleh People mengungkapkan bahwa pelantun lagu “Mirrors” ​​​​​itu mengemudi dalam keadaan mabuk dalam perjalanan ke rumah teman setelah makan malam di satu hotel di Sag Harbor.

Baca juga: Justin Timberlake kenalkan album baru

Baca juga: Justin Timberlake tulis 100 lagu untuk album baru

Departemen Kepolisian dalam siaran persnya menyatakan, berdasarkan investigasi telah ditetapkan bahwa Timberlake mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

“Tn. Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi,” kata kepolisian.

Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan.

Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkapnya menyebutkan bahwa saat ditangkap mata Timberlake tampak merah dan berair serta bau minuman beralkohol menyengat tercium dari napasnya.

Selain itu, menurut polisi Timberlake terlihat tidak dapat fokus saat berbicara dan posisi kakinya tidak stabil selayaknya orang yang sedang dalam pengaruh alkohol.

Berdasarkan laporan kepolisian, Timberlake mengaku hanya minum martini, tetapi menolak menjalani pemeriksaan napas untuk mendeteksi kadar alkohol.

Baca juga: Justin Timberlake bermain bersama NSYNC setelah konser di LA

Baca juga: Justin Timberlake tak pedulikan tuduhan Britney Spears dalam memoarnya

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maryati
Copyright © ZephyrSec 2024

Also Read

Bagikan:

Tags

Ads - Before Footer