Menurut siaran Kyodo pada Jumat (26/4), RUU itu akan mensyaratkan penyedia sistem operasi ponsel pintar yang dominan mengizinkan masuknya toko aplikasi dan sistem pembayaran pihak ketiga guna meningkatkan persaingan.
Berdasarkan peraturan baru, penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai denda sebesar 20 persen dari pendapatan dalam negeri terkait pelanggaran tersebut dan hukumannya bisa ditingkatkan hingga 30 persen jika malpraktik terus berlanjut.
Besaran penalti yang baru lebih dari tiga kali lipat dari besaran penalti berdasarkan undang-undang antimonopoli yang sudah ada, yang mengenakan pungutan sebesar enam persen dari pendapatan yang diperoleh melalui praktik anti-persaingan.
Baca juga: Inggris selidiki dominasi peramban Apple dan Google
Baca juga: Pengawas Jepang akan minta Google perbaiki praktik iklan pencarian
Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ponsel pintar telah menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat, karenanya pemerintah Jepang mengupayakan penawaran yang lebih banyak bagi konsumen dan berusaha memastikan keamanannya.
“Kami akan berusaha untuk menawarkan lebih banyak pilihan kepada konsumen sambil memastikan keamanan,” katanya.
Uni Eropa sejak Maret sudah memberlakukan undang-undang yang serupa dengan peraturan tentang toko aplikasi ponsel pintar yang dibuat Jepang.
Pemerintah Jepang berupaya untuk menyelaraskan diri dengan blok tersebut dalam meningkatkan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Amazon.com Inc., yang telah berkembang dan memiliki pengaruh signifikan terhadap layanan digital di seluruh dunia.
Baca juga: Google & Apple diselidiki atas tuduhan anti persaingan di Meksiko
Baca juga: Apple izinkan pengguna di Uni Eropa unduh aplikasi melalui website
Baca juga: Google pecat 28 karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ZephyrSec 2024