“(Jadwal pengujiannya) rencananya bulan Mei, kita tunggu saja. Tanggalnya belum, tapi kisaran bulan Mei,” ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa.
Budi Arie menjelaskan bahwa uji coba tersebut dilakukan di IKN karena teknologi Starlink berbasis satelit, sehingga pengetesan harus dilakukan di daerah yang minim infrastruktur telekomunikasi.
Baca juga: Menkominfo tanggapi usulan PJI asing perlu gaet perusahaan lokal
Dengan demikian, hasil uji coba tersebut dapat memberikan gambaran yang akurat tentang efektivitas dan keandalan layanan di lingkungan yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai seperti di IKN.
Nantinya, kata dia, apabila uji coba tersebut berjalan lancar dan perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan, maka tidak menutup kemungkinan layanan Starlink akan diluncurkan pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus tahun ini di IKN.
“Kalau uji cobanya berlangsung baik, terus Uji Laik Operasi (ULO) kita keluarkan, dan juga memenuhi semua peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, kita akan izinkan Starlink beroperasi,” kata Budi Arie.
Baca juga: APJII: PJI asing perlu gaet PJI lokal jika beroperasi di Indonesia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto menyebutkan bahwa Starlink sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut dia saat ini ada dua izin yang diajukan oleh Starlink di Indonesia, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
“Starlink itu ada dua ya izinnya mengajukan untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT itu mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI,” kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Baca juga: Kemenkominfo sebut Starlink mulai penuhi izin beroperasi di Indonesia
Sementara untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi, saat ini menurut Wayan masih berproses untuk perjanjian kerja samanya.
Nantinya apabila semua itu terpenuhi maka Starlink Indonesia baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan kriteria mutlak ISP asing layani di Indonesia
Baca juga: Kemkominfo pastikan hadirnya Starlink untungkan semua pihak
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ZephyrSec 2024