Selanjutnya, rancangan undang-undang ini akan diajukan ke pihak kerajaan untuk meminta persetujuan sebelum akhirnya resmi berlaku, sebagaimana dikutip dari laporan Engadget pada Minggu.
Lewat regulasi ini, pemerintah Inggris akan menetapkan beberapa perusahaan teknologi besar yang dinilai melakukan monopoli dan menjatuhkan peraturan lebih ketat kepada mereka, mirip seperti undang-undang Digital Markets Act yang dikeluarkan Uni Eropa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Inggris Raya bakal larang TikTok di perangkat seluler parlemen
Baca juga: Presiden minta mantan PM Inggris percepat transformasi digital di RI
DMCC memberikan wewenang kepada Digital Markets Unit (DMU), sebuah lembaga di bawah Competition and Markets Authority, untuk memberikan label terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kekuatan dan posisi signifikan di pasar produk digital.
Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut nantinya harus mematuhi kode etik yang ditentukan oleh DMU. Kode etik ini akan didasarkan pada prinsip-prinsip perdagangan yang adil, keterbukaan, kepercayaan, dan transparansi.
DMU memiliki ruang lingkup luas untuk menentukan aturan dan kode etik yang akan diberlakukan. Jika sebuah perusahaan melanggar kode etiknya, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya.
DMCC juga memiliki wewenang untuk menangani hal-hal seperti layanan berlangganan, biaya tersembunyi, ulasan palsu, penjualan kembali tiket, merger, antitrust, dan perlindungan konsumen.
Dengan adanya undang-undang ini, untuk pertama kalinya Competition and Markets Authority akan memiliki kekuatan untuk menjatuhkan denda besar jika menemukan bahwa sebuah perusahaan teknologi telah melanggar undang-undang konsumen, tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Baca juga: Inggris akan perketat peraturan perjudian di era digital
Baca juga: Ukraina capai kesepakatan perdagangan digital dengan Inggris
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ZephyrSec 2024