Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan apakah pemerintah bakal membayar uang tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar yang diminta oleh penyerang sistem PDNS 2.
“Belum, belum bicara soal itu (membayar tebusan 8 juta dolar AS). Kami lagi bekerja keras mengatasi terutama layanan publik tetap berjalan kembali seperti sedia kala. Mohon dukungan dan doanya semua,” kata Nezar di Jakarta, Senin.
Dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, disampaikan bahwa serangan siber yang menyerang PDNS 2 merupakan varian baru atau turunan dari ransomware lockbit 3.0.
Baca juga: Pemerintah sebut gangguan PDNS 2 akibat ransomware “Braincipher”
Baca juga: Kapolri: Gangguan sistem PDNS sedang didalami bersama BSSN
Adapun serangan tersebut menyebabkan sebanyak 210 instansi baik di tingkat daerah maupun pusat mengalami kendala dan menyebabkan layanan publik terganggu.
Salah satu layanan publik yang paling terimbas ialah kegiatan keimigrasian yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam rangka pemulihan layanan publik, Pemerintah mendorong instansi-instansi pemilik data sebagai tenant untuk melakukan migrasi data sehingga layanan publik yang terdampak bisa kembali normal.
“Secepatnya kami pulihkan, beberapa sudah bisa dipulihkan, migrasi layanan pokoknya kita pulihkan,”kata Nezar.
Di samping itu, pemerintah juga menjalankan dengan intensif investigasi dan forensik digital untuk dapat mengamankan data yang diserang tidak bertambah.
Untuk bagian yang sudah terkontaminasi serangan siber tersebut, Pemerintah telah melakukan karantina pada bagian yang mengalami masalah.
“Kami konsentrasi isolasi dan containment data-data yang terdampak,” tambah Nezar.
Ransomware Brain Cipher merupakan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Ransomware lockbit 3.0 mungkin sudah dikenal sebagai jenis ransomware yang juga sempat menyerang sistem Bank Syariah Indonesia pada 2023.
Cara kerja ransomware sendiri menyebabkan data yang dimiliki oleh pemilik data terenkripsi sehingga akses informasi menjadi terbatas atau bahkan hilang sepenuhnya.
Baca juga: Menkominfo sebut sistem keimigrasian sudah normal
Baca juga: Ditjen Imigrasi tambah personel di tiga bandara imbas gangguan PDN
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah terus perbaiki gangguan pada PDN
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ZephyrSec 2024