SKCK sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen resmi lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan dan biaya perpanjangan SKCK yang dilansir melalui situs resmi Polri.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Perpanjangan SKCK umumnya dilakukan apabila masa berlakunya sudah hampir habis atau telah habis. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:
-
Membawa SKCK lama yang asli
SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK. -
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi Anda. -
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas. -
Fotokopi Akta Kelahiran
Sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran. -
Pas foto berwarna merah ukuran 4×6
Biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.
Prosedur Perpanjangan SKCK
- Pemohon datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau bisa melalui layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
- Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
Biaya Perpanjangan SKCK
Menurut Peraturan, biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30 Ribu . Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses situs resmi Polri di atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Baca juga: Pengertian SKCK dan kegunaannya
Baca juga: Cara praktis membuat SKCK online
Baca juga: Cara membuat dan memperpanjang SKCK
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ZephyrSec 2024